Bank Indonesia (BI) mengambil langkah intervensi pasar untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang menyentuh level Rp17.925 per dolar AS pada perdagangan Rabu siang, 3 Juni 2026.
Nilai mata uang Garuda tersebut terkoreksi 0,49 persen dan mencatatkan rekor posisi terendah sepanjang sejarah.
Langkah BI dan Kebijakan Baru
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa otoritas moneter terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan.
"Guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional," ujarnya.
Selain intervensi langsung, BI menerapkan pembatasan threshold tunai untuk pembelian valas tanpa underlying menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan sejak 2 Juni 2026.
BI juga memperluas skema Local Currency Transaction (LCT) dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Faktor Pelemahan Rupiah
Pelemahan rupiah dipicu tekanan ganda dari domestik dan eksternal. Inflasi Indonesia pada Mei melonjak ke 3,08 persen akibat kenaikan harga di hampir seluruh kelompok pengeluaran.
Kelompok perawatan pribadi naik 10,35 persen, makanan dan minuman 4,94 persen, transportasi 2,3 persen, restoran 2,24 persen, kesehatan 1,70 persen, dan pendidikan 1,15 persen.
Dari sisi eksternal, indeks dolar AS bertahan kuat di level 99,07 dan harga minyak mentah dunia mencapai 93,44 dolar AS per barel.
Neraca Pembayaran Indonesia kuartal I-2026 defisit 9,15 miliar dolar AS, melonjak dari 6,07 miliar dolar AS pada kuartal sebelumnya.
Transaksi berjalan juga defisit 4 miliar dolar AS atau 1,1 persen dari PDB, berbalik dari surplus 2,5 miliar dolar AS.