BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui HP. Peserta bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.
Selain itu, aktivasi juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut panduan lengkapnya untuk tahun 2026.
Persiapan Sebelum Aktivasi
Pastikan Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet. Siapkan juga NIK atau nomor kartu BPJS, e-KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS.
Jika ada tunggakan iuran, siapkan bukti pembayaran. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data.
Metode 1: Aktivasi via Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan". Jika status tidak aktif, ikuti petunjuk aktivasi yang muncul di layar.
Metode 2: Aktivasi via WhatsApp PANDAWA
Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Kirim pesan "Halo" atau "Hi Chika" untuk memulai.
Pilih menu aktivasi kepesertaan dan ikuti instruksi dari chatbot. Lengkapi data yang diminta hingga proses selesai.
Metode 3: Aktivasi di Kantor Cabang
Jika aktivasi online terkendala, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa e-KTP, KK, Kartu JKN-KIS, dan bukti pembayaran iuran jika ada tunggakan.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi. Petugas akan membantu proses aktivasi kembali kepesertaan Anda.
Aktivasi karena Tunggakan Iuran
Jika status nonaktif disebabkan tunggakan, Anda harus melunasi seluruh tunggakan iuran plus iuran bulan berjalan. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, minimarket, atau dompet digital.
Setelah pelunasan, status kepesertaan biasanya aktif kembali dalam 1×24 jam hingga beberapa hari kerja.
Cek pembaruan status melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, website resmi, atau call center 165.