Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya.
>>> Nissan Rilis Daftar Harga Mobil Juni 2026 Wilayah Jakarta
Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menegaskan tidak ada kerugian keuangan negara dalam proyek ini.
Mereka juga menilai ada kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan didasarkan pada adanya surat jaminan dari vendor yang siap mengembalikan selisih harga jika ditemukan kemahalan.
Selain itu, Laporan Hasil Audit Chromebook 2025 telah dibatalkan oleh mantan Ketua BPK yang dihadirkan sebagai ahli.
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," kata Dodi S.
Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Makarim.
Dodi memaparkan bahwa tuduhan pengaturan proyek melalui grup WhatsApp pribadi merupakan narasi fiktif.
>>> Investor Asing Lepas Saham BBCA dan TPIA, IHSG Anjlok 4,94%
Menurutnya, pemilihan perangkat dilakukan melalui kajian teknis yang justru menghemat anggaran negara hingga puluhan juta rupiah per paket.
Ari Yusuf Amir, anggota tim penasihat hukum, menambahkan bahwa kesaksian dari pihak Google dan para guru penerima manfaat dari berbagai daerah membuktikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
Aktor sekaligus aktivis sosial Andovi da Lopez yang hadir langsung di ruang sidang memberikan tanggapan. Ia mengapresiasi nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa.
"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.
Andovi menambahkan bahwa argumentasi yang disampaikan dalam persidangan memperlihatkan tuntutan JPU tidak terbukti. Ia berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar.
Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas.
>>> BPOM Siapkan Kebijakan Redam Kenaikan Harga Obat Akibat Rupiah Melemah
Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," pungkas Andovi.
Jalannya persidangan juga dikawal oleh ratusan simpatisan yang terdiri dari pengemudi ojek online dan perwakilan guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN P3K.
"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana.
Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," jelas Mulyono, koordinator rombongan pengemudi Gojek.
Dukungan moral juga disampaikan oleh perwakilan tenaga pendidik. Mereka menilai kebijakan mantan menteri tersebut telah memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru honorer.
"Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K.
Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tutur Maribi, seorang guru SMKN 1 Cikarang Pusat.
>>> IHSG Ambles 4,94 Persen ke Level Terendah Sepanjang 2026
Majelis Hakim kini diharapkan memeriksa dan memutus perkara ini secara independen berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
