⌂ Beranda News Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,80 Triliun
News

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,80 Triliun

Rapat Komisi XI DPR membahas pagu indikatif Kemenkeu
Rapat Komisi XI DPR membahas pagu indikatif Kemenkeu
A A Ukuran Teks16px

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp49,80 triliun.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Jakarta pada Senin (15/6/2026).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan persetujuan tersebut dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Pagu yang disepakati sebesar Rp49.801.124.984.000, sama dengan jumlah anggaran tahun berjalan setelah efisiensi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif tersebut dalam rapat.

Rincian Alokasi Anggaran

Anggaran tahun 2027 terbagi dalam tiga fungsi utama. Fungsi pelayanan umum mendapat alokasi Rp45,52 triliun.

Fungsi ekonomi sebesar Rp284,71 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,99 triliun.

Kementerian Keuangan memfokuskan dana pada lima program strategis nasional. Dukungan manajemen mendapat porsi terbesar, yaitu Rp47,93 triliun di seluruh unit eselon I.

Program lainnya meliputi kebijakan fiskal Rp36,33 miliar, pengelolaan penerimaan negara Rp1,62 triliun, pengelolaan belanja negara Rp14,12 miliar, serta pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara Rp194,68 miliar.

Persetujuan ini mencakup alokasi untuk tujuh badan layanan umum di bawah Kemenkeu. Anggaran murni tanpa lembaga tersebut mencapai Rp39,42 triliun.

📰 Update Terbaru