Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya potensi kenaikan suku bunga kredit perbankan.
Hal ini menyusul keputusan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Selasa (2/6/2026).
Kenaikan BI rate tersebut dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyesuaian suku bunga kredit akan sangat bergantung pada kondisi likuiditas masing-masing bank.
Pihak perbankan diyakini akan melakukan kalkulasi mendalam sebelum memutuskan perubahan besaran bunga kredit. Proses ini membutuhkan tenggat waktu tertentu.
"Kalau kemudian kasus umum pinjaman naik, kredit naik, nggak pernah kejadian itu. Jadi akan ada selalu gap, ada gap waktu untuk menyesuaikan.
Karena bank itu bisnis, real bisnis di depan kan," kata Dian di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dian menambahkan bahwa pelaku industri perbankan harus menghitung ketersediaan Dana Pihak Ketiga (DPK). Mereka juga perlu mengukur tingkat keketatan likuiditas sebelum mengambil keputusan.
"Dia akan mengkalkulasi apakah tingkat suku bunga bisa dinaikkan. Apakah misalnya DPK perlu dinaikkan atau tidak.
Itu bagaimana tight atau tidak tight-nya likuiditas," sambung Dian.
OJK juga menjamin bahwa proses penyesuaian ini telah diperhitungkan secara matang oleh perbankan. Tujuannya agar tidak memberikan dampak buruk yang terlalu berat bagi para debitur.
"Sementara kredit akan dilihat dulu nih, kira-kira nasabahnya terdampak berat nggak nih gara-gara situasi ini kan. Kalau terdampak berat tentu dia juga akan menyesuaikan," jelas Dian.
OJK bersama Bank Indonesia memastikan bahwa kedua lembaga regulator memahami adanya proses transisi dan penyesuaian yang harus dilalui oleh industri perbankan.
"Jadi saya kira Bank Indonesia dan kita OJK paham betul bahwa ini memang akan ada proses penyesuaian," pungkas Dian.