⌂ Beranda News Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Panjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Panjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Panjang
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama setelah libur panjang.

Masyarakat Jabodetabek telah kembali beraktivitas normal usai libur akhir pekan panjang dalam rangka Hari Kelahiran Pancasila.

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo 2 Juni 2026 dan Harga Tiket Terbaru

Pengendara mobil wajib menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender saat melintasi area pembatasan.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Operasional dibagi dua sesi: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.

>>> BEI Masukkan TCPI dan MGRO ke Daftar Saham Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi

Pembatasan tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan mencakup Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan dibebaskan dari aturan ini.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik.

>>> Jesse Marsch Rotasi Skuad Kanada Hadapi Uzbekistan

Juga truk tangki bahan bakar, kendaraan evakuasi, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM.

Mobil dinas pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), kendaraan dinas pelat merah, TNI, Polri, tamu negara, pejabat asing, serta kendaraan sesuai diskresi Kepolisian juga dikecualikan.

Sanksi dan Alternatif Transportasi

Pelanggar ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

>>> Emiten Batu Bara Respons Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara

Masyarakat dapat menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, ojek online, dan taksi online sebagai alternatif.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru