⌂ Beranda News Emiten Batu Bara Respons Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara

Emiten Batu Bara Respons Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara

Emiten Batu Bara Respons Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara
Tumpukan batu bara di pelabuhan
A A Ukuran Teks16px

Sejumlah perusahaan pertambangan batu bara besar di Indonesia mulai merespons kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 1 Juni 2026.

>>> Harga Emas Antam 2 Mei 2026 Turun Rp 25.000 Per Gram

Para pelaku usaha sektor pertambangan mengaku masih mempelajari skema teknis serta dampak implementasi aturan tersebut terhadap kinerja bisnis mereka.

Hal ini dilansir dari Bloomberg Technoz.

Respons Emiten

PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menyatakan belum dapat memastikan dampak regulasi baru ini terhadap pendapatan maupun laba bersih perseroan.

Manajemen BYAN mengatakan perseroan untuk saat ini belum dapat menentukan secara pasti dampak penerapan kebijakan tersebut.

Termasuk terhadap besaran pendapatan, laba usaha, laba bersih, arus kas, maupun dampak-dampak lainnya.

>>> Nvidia Luncurkan Prosesor RTX Spark untuk Saingi Qualcomm di Pasar PC

Meskipun demikian, BYAN menyatakan tetap menghormati langkah pemerintah ini demi memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.

Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud.

BYAN juga akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Sikap serupa ditunjukkan oleh PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) yang mengaku belum memperoleh salinan resmi mengenai aturan tata kelola ekspor tersebut.

Manajemen AADI menyatakan perseroan senantiasa mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah penyesuaian juga tengah dilakukan oleh PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). Manajemen BUMI mengatakan hingga saat ini perseroan belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola SDA dimaksud.

>>> Indonesia Tekuk Myanmar 3-0 di Stadion Utama Sumut, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U19

Oleh karena itu, perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang akan diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi perseroan.

Sementara itu, PT Indika Energy Tbk. (INDY) turut menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan ekspor melalui DSI. Namun, mereka masih menunggu salinan beleid tertulis.

Tahapan Implementasi

Kewajiban ekspor ini berjalan dalam beberapa tahapan.

Fase transisi pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan tetap memakai eksportir terdaftar milik perusahaan, namun transaksi dilaporkan ke BUMN ekspor.

Fase berikutnya akan dimulai pada 1 September 2026 melalui sistem Simbara. Pada akhirnya, pengurusan clearance dan ekspor sepenuhnya dilaksanakan oleh BUMN ekspor per 1 Januari 2027.

>>> Kanada Hadapi Uzbekistan di Edmonton Jelang Piala Dunia 2026

Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mencatatkan produksi batu bara mencapai 817,48 juta ton. Alokasi ekspor sebesar 63,89 persen atau setara 523,35 juta ton.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru