Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sekitar 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendesak perbaikan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut dipicu oleh keluhan masyarakat, laporan pejabat daerah, dan temuan inspeksi mendadak terkait pelanggaran petunjuk teknis. Penangguhan berdampak pada pemetaan ulang tata kelola distribusi makanan.
>>> 115 Nama Bayi Laki-Laki dari Bahasa Latin dan Artinya
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S.
Deyang menyatakan, sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan.
Pemulihan status operasional telah diberikan kepada sebagian besar unit yang telah merampungkan perbaikan.
>>> IHSG Dibuka Melonjak 1,35% ke 6.210, Saham Prajogo Pangestu Pimpin Top Gainers
Berdasarkan data BGN, sebanyak 5.659 SPPG tercatat aktif kembali karena telah memenuhi seluruh ketentuan.
Untuk Wilayah I (Sumatera), terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi kembali, sementara 148 unit masih ditangguhkan.
Penyebab Penangguhan
Penegakan sanksi dipicu oleh beragam pelanggaran berat, seperti kasus keracunan makanan berupa diare dan muntah, ketidaksesuaian anggaran belanja Rp8.000 dan Rp10.000, manipulasi harga bahan baku, hingga kekeliruan alur bangunan.
>>> Norwegia Kalahkan Swedia 3-1 dalam Uji Coba Piala Dunia 2026
Faktor lain meliputi ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak tersedianya mess bagi pengawas, ketidaksesuaian peralatan dapur, tata kelola buruk, konflik internal kemitraan, dan jumlah pemasok kurang dari 15 mitra.
BGN juga menetapkan target baru, yaitu setiap unit wajib menyalurkan paket makanan kepada minimal 300 penerima manfaat yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Angka penangguhan berpotensi naik jika target distribusi tersebut gagal dicapai.
>>> Panduan Ayah Memberikan ASIP Lewat Botol yang Benar dan Nyaman
Nanik menegaskan, apabila hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya mendapat peringatan keras.