Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui beberapa cara, baik secara digital maupun langsung di kantor pelayanan.
Proses ini penting agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa digunakan kembali tanpa hambatan.
>>> 5 Lipstik Ampuh untuk Menutupi Bibir Gelap, Mulai Rp26 Ribuan
Persiapan Sebelum Aktivasi
Sebelum memulai, siapkan smartphone dengan koneksi internet, aplikasi Mobile JKN, dan aplikasi WhatsApp.
Pastikan juga nomor NIK atau nomor kartu BPJS, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu JKN-KIS tersedia.
Jika ada tunggakan iuran, siapkan bukti pembayaran untuk memperlancar proses.
Aktivasi via Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
>>> KPK Tunda Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas hingga Haji 2026 Selesai
Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan". Jika status tidak aktif, ikuti petunjuk aktivasi yang muncul di layar.
Aktivasi via WhatsApp PANDAWA
Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Kirim pesan "Halo" atau "Hi Chika".
Pilih menu aktivasi kepesertaan dan ikuti petunjuk dari chatbot. Lengkapi data yang diminta hingga proses selesai.
>>> ASDP Sterilisasi Kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni Mulai Juni
Aktivasi di Kantor Cabang
Siapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mendatangi kantor cabang untuk menghindari penolakan administrasi. Bawa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu JKN-KIS, dan bukti pembayaran iuran jika ada tunggakan.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi. Tunggu hingga petugas selesai membantu mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.
Mengaktifkan Akibat Tunggakan Iuran
Peserta wajib melunasi seluruh tagihan yang belum dibayar serta iuran bulan berjalan agar kepesertaan dapat aktif kembali. Lakukan pelunasan melalui ATM, mobile banking, minimarket, atau dompet digital.
Proses aktivasi membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam hingga beberapa hari kerja setelah pembayaran berhasil diproses.
>>> Trump Kecam Kritikus Negosiasi Nuklir dengan Iran
Setelah aktif, status kepesertaan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan.