⌂ Beranda News Asosiasi Pengusaha Siap Dukung Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara SDI

Asosiasi Pengusaha Siap Dukung Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara SDI

Asosiasi Pengusaha Siap Dukung Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara SDI
Aktivitas ekspor komoditas di pelabuhan Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Sejumlah asosiasi pengusaha komoditas strategis nasional menyatakan kesiapan menjadi mitra pemerintah terkait pemberlakuan skema tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini resmi berjalan mulai Senin, 1 Juni 2026.

>>> Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1-7 Juni 2026, Tiket Rp8.000

Skema baru diterapkan secara bertahap untuk ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Bersamaan dengan itu, ada kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor ke bank pemerintah.

Pernyataan bersama dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

Dukungan dan Harapan Pengusaha

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," tulis keempat asosiasi dalam keterangan resmi bersama, Senin (1/6/2026).

>>> Shell dan Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel per Juni 2026

"Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah."

Para pelaku usaha menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berbasis karakteristik unik dari rantai pasok serta struktur kontrak masing-masing komoditas.

"Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas keterangan itu.

Pengusaha juga menyoroti perlunya kepastian hukum atas kontrak berjalan, regulasi perdagangan internasional, petunjuk teknis yang jelas, serta operasional badan pengelola yang efisien tanpa beban biaya tambahan.

>>> Komdigi Tambah Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat 5G

"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tulis keempat asosiasi.

Penanganan pelanggaran perdagangan disarankan menggunakan sistem teknologi informasi modern yang terintegrasi. Hal ini untuk menjamin keamanan data pelaku industri.

"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," papar pengusaha.

>>> PT Vale Indonesia Tanggapi Aturan Tata Kelola Ekspor SDA

Langkah sosialisasi kebijakan kepada importir global dan pembentukan forum koordinasi teknis sektoral yang melibatkan otoritas keuangan juga menjadi poin penting yang diusulkan oleh gabungan asosiasi.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru