⌂ Beranda News Pemerintah Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Pekerja Ekonomi Kreatif Dikecualikan

Pemerintah Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Pekerja Ekonomi Kreatif Dikecualikan

Pemerintah Permanenkan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Pekerja Ekonomi Kreatif Dikecualikan
Ilustrasi pengusaha UMKM menghitung pajak
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM.

Fasilitas tarif 0,5 persen kini berlaku permanen, tidak lagi harus diperpanjang setiap tahun.

>>> Moody's Tetapkan Peringkat Baa2 dengan Outlook Negatif untuk Danantara Investment

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, perubahan ini berdasarkan arahan Presiden. Sebelumnya, fasilitas hanya diberikan selama 7 tahun plus tambahan 1 tahun setiap kali perpanjangan.

"Pak Presiden memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, aturan baru mengecualikan pekerja di sektor ekonomi dan kreatif dari penerima fasilitas.

>>> BMDERMA Luncurkan Teknologi AVICLEAR untuk Atasi Jerawat dari Akarnya

Mereka tidak lagi masuk dalam daftar wajib pajak yang berhak menikmati tarif 0,5 persen.

Maman menegaskan, kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi dalam nomenklatur tetap bisa dimasukkan ke kategori UMKM. "Silakan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," tambahnya.

Tarif 0 Persen untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Tarif PPh final untuk usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap 0 persen.

>>> Kenali Tanda Anak Alami Pelecehan Seksual dan Bullying di Game Online

Sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih mendapat fasilitas 0,5 persen.

Fasilitas ini juga berlaku bagi PT atau CV perseorangan. Namun, PT atau CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar mendapat insentif berbeda.

"Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%," jelas Maman.

>>> Uni Eropa Desak Israel Hentikan Operasi Militer di Lebanon

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Tidak ada kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM dalam beleid tersebut.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru