Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengecualikan influencer dari skema fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Kebijakan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026.
>>> Apple Music Siapkan Paket Berlangganan Lebih Murah atau Gratis
Pengecualian ini terjadi karena profesi influencer tidak dikategorikan sebagai lapangan pekerjaan tetap. Aturan baru tersebut diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
“Ya, kalau influencer [menjadi] UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak?
Enggak ada lho, enggak ada. Mungkin belum masuk [menjadi lapangan pekerjaan],” kata Purbaya.
Dampak pada Badan Usaha dan PT
Perubahan regulasi ini juga berdampak pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh final tetap bisa diakses oleh PT asalkan badan hukum tersebut memegang status sebagai pelaku UMKM resmi.
“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya [berbentuk] UMKM boleh, kan? UMKM boleh PT kan bentuknya, boleh,” tutur Purbaya.
>>> Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per Juni 2026
Sistem perpajakan yang baru dirancang agar tidak menyurutkan minat para pelaku usaha kecil untuk mengembangkan skala bisnis mereka.
Menurut Menkeu, pelaku usaha yang sudah naik kelas seharusnya tidak terus bergantung pada insentif pemerintah.
“Kalau naik kelas, ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya,” imbuh Purbaya.
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan jumlah pelaku UMKM baru yang lebih masif. Pemerintah berkomitmen mengarahkan dana pajak untuk menyokong pengembangan sektor usaha mikro lainnya.
“Jangan yang gede pengin ikut-ikut juga. Kalau UMKM jadi besar enggak itu lagi.
Harusnya bersyukur, nanti uangnya dipakai buat bangun UMKM yang lain juga, uangnya dipakai,” jelas Purbaya.
Melalui PP 20/2026, penghasilan wajib pajak orang pribadi dari jasa pekerjaan bebas tidak dikenai PPh final 0,5 persen.
>>> Harga Emas BSI dan Minigold 1 Juni 2026 Stabil, Lotus Archi Naik
Aturan ini memperluas cakupan jenis pekerjaan bebas yang dilarang memanfaatkan tarif UMKM, termasuk pembuat konten daring seperti selebgram, bloger, dan vloger.
“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final […] sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026.
Pembatasan ini menyasar seluruh pekerja seni dan pembuat konten kreatif digital di media sosial.
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dengan keahlian khusus yang menawarkan jasa serupa juga ikut dicoret dari skema fasilitas tersebut.
“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya,” bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.
Penerbitan PP 20/2026 ini resmi merevisi ketentuan lama yang diatur dalam PP 55/2022.
>>> Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: Kekayaan Alam Belum Dinikmati Rakyat
Skema PPh final UMKM sebesar 0,5 persen kini dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.