Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan penyesuaian aturan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Lima poin krusial disampaikan dalam sosialisasi di Jakarta pada Senin (8/6/2026). Penyesuaian ini menegaskan komitmen pemerintah mendukung UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
>>> Bocoran Desain Samsung Galaxy S26 FE Muncul di Database WPC
Fasilitas Tarif 0,5 Persen Tetap Dipertahankan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku. Batas omset tahunan maksimal yang mendapat fasilitas ini adalah Rp4,8 miliar.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak.
Kemudahan administrasi diberikan tanpa batasan waktu bagi WP OP dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria.
>>> Google Perluas Integrasi Quick Share ke iPhone Lewat AirDrop
Untuk Koperasi, fasilitas berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar. Pemerintah ingin pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa kendala administrasi.
Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas
Aturan baru ini juga bertujuan menghalau celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Praktik pemecahan usaha atau pembentukan entitas baru untuk menghindari tarif normal akan ditindak.
>>> IHSG Merosot ke Level 5.400-an, Dipicu Kepanikan Aksi Jual Saham
Penegakan aturan memastikan insentif pajak tepat sasaran bagi usaha yang berkembang.
Bagi PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, penghitungan pajak didasarkan pada laba bersih setelah biaya operasional.
Ditjen Pajak berkomitmen mengawal implementasi melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif.
>>> Aktor Taiwan Fu Zichun Meninggal Dunia Akibat Leukemia Akut
Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari PP sebelumnya, yaitu PP 46/2013, PP 23/2018, dan PP 55/2022.
