Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
>>> Donald Trump Tawarkan Diri Tampil di Washington Usai Pembatalan Seniman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah ini dirancang untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan domestik dan meningkatkan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, ketersediaan dolar yang melimpah di bank pelat merah akan menjaga pasokan valuta asing di dalam negeri.
"Jadi nanti kita untung banyak, Himbara punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Rupiahnya akan menguat, karena suplai dolar bertambah.
Uangnya menggerakan ekonomi domestik," ujar Purbaya.
>>> Brian Uriarte Menangi Balapan Sengit Moto3 Italia 2026 di Mugello
Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan penuh.
Selain itu, eksportir wajib melakukan retensi atau penyimpanan minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk non-migas dalam rekening khusus di SKI.
Jangka waktu retensi ditetapkan paling sedikit 3 bulan bagi sektor migas serta 12 bulan untuk sektor non-migas melalui bank Himbara.
Pengecualian diberikan untuk pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan tertentu, di mana retensi sektor pertambangan minimal 30 persen selama 3 bulan dapat dilakukan di bank non-Himbara.
Pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga nol persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
>>> Musisi Tsaqib Resmi Nikahi Adhisty Zara, Umumkan Kehamilan
Kebijakan ini juga ditargetkan memberikan sentimen positif terhadap pergerakan saham bank-bank anggota Himbara di pasar modal.
Namun, Menteri Keuangan mengakui bahwa saham bank pelat merah belum menunjukkan kenaikan signifikan. "Saya gak ngerti mengapa saham bank himbara belum naik sahamnya.
Kebijakan ini memperkuat kebijakan DHE sebelumnya yang cuman kuat di kertas kalau sekarang di Himbara," tutur Purbaya.
Purbaya menilai penguatan likuiditas pada bank-bank BUMN tersebut akan menyebar dan memperkokoh seluruh sektor finansial nasional.
>>> Brian Uriarte Juarai Moto3 Italia 2026 di Mugello, Veda Ega Pratama Kedelapan
Sistem pemantauan transaksi juga menjadi lebih mudah untuk mengontrol aktivitas keuangan yang tidak wajar.