Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Juni 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan membantu pembiayaan pendidikan tahun ajaran baru.
Aturan resmi penyaluran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran nominal yang diterima bervariasi sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
>>> Taiwan Luncurkan Kampanye Global Go Healthy with Taiwan 2026
Komponen dan Sumber Dana
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk instansi pusat, ada tambahan tunjangan kinerja.
Bagi ASN di instansi daerah, komponen tersebut ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan. Pemberian TPP disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Sumber pembiayaan berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
>>> Ghea Indrawari Suarakan Isu Kesehatan Mental Lewat Lagu Jiwa yang Bersedih
Penerima Gaji Ke-13
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga berhak.
Fasilitas ini juga diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di Lembaga Non-Struktural atau instansi pemerintah/perguruan tinggi negeri baru.
>>> Perhapi Tepis Dugaan Underinvoicing Ekspor Batu Bara Berkat Sistem MODI
Besaran maksimal kelompok ini diatur dalam lampiran PP berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Pengecualian
ASN, TNI, atau Polri tidak berhak menerima jika sedang cuti di luar tanggungan negara.
Pengecualian juga berlaku bagi yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan penuh oleh instansi penugasan.
>>> Herry Gunawan: Pemerintah Jangan Intervensi Independensi Bank Himbara
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai awal Juni 2026. Pensiunan akan menerima paling cepat sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen.
