⌂ Beranda News idEA: Harmonisasi Revisi Permendag 31/2023 dan Aturan Baru Kementerian UMKM Sangat Penting

idEA: Harmonisasi Revisi Permendag 31/2023 dan Aturan Baru Kementerian UMKM Sangat Penting

idEA: Harmonisasi Revisi Permendag 31/2023 dan Aturan Baru Kementerian UMKM Sangat Penting
Ilustrasi harmonisasi regulasi e-commerce dan UMKM di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan pentingnya harmonisasi antara revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dan aturan baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan sinkronisasi kedua regulasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

>>> Padangpanjang Raih Opini WTP Kesepuluh dan Peringkat Kedua Tindak Lanjut Audit

“Terkait revisi Permendag maupun rencana Permen UMKM, menurut kami yang paling penting adalah harmonisasi kebijakan agar implementasinya jelas, tidak saling overlap, dan tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan,” kata Budi kepada Bisnis, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Budi, harmonisasi kebijakan menjadi semakin penting mengingat pengaturan ekosistem digital melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Mulai dari sektor perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, hingga logistik dan sistem pembayaran.

Di sisi lain, dia menegaskan industri memahami upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dan pemberdayaan UMKM.

Menurutnya, dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha menjadi semakin penting karena perkembangan ekosistem digital berlangsung sangat cepat dan dinamis.

Lebih lanjut, idEA menilai tantangan utama yang dihadapi industri saat ini tidak hanya terkait regulasi.

Tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara seller, konsumen, dan platform di tengah tekanan ekonomi, kenaikan biaya operasional, persaingan yang semakin ketat, serta perubahan perilaku belanja masyarakat.

Dia menjelaskan pola perdagangan digital kini semakin kompleks.

>>> AS dan Iran Susun Draf Perjanjian Damai, Gencatan Senjata 60 Hari

Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan marketplace sebagai kanal penjualan, tetapi juga memanfaatkan berbagai saluran lain seperti social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, hingga toko fisik dan pameran.

Kewajiban NIB dan Diskon Biaya Layanan

Budi juga menyoroti rencana kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seller yang berjualan di platform digital.

Menurutnya, langkah tersebut pada prinsipnya penting untuk mendorong formalisasi UMKM dan memperluas akses terhadap pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta berbagai program pemerintah lainnya.

Namun, implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan disertai pendampingan yang memadai.

Pasalnya, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala administratif, termasuk dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Oleh karena itu, edukasi serta penyederhanaan proses dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Selain itu, Budi juga menanggapi usulan pemberian diskon biaya layanan marketplace hingga 50% bagi pelaku UMKM.

>>> Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila

Menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam mengingat model bisnis marketplace melibatkan berbagai komponen biaya.

Mulai dari pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, hingga perlindungan konsumen.

Dia menilai keberlanjutan ekosistem digital harus menjadi perhatian utama agar seller, konsumen, maupun platform dapat tumbuh secara sehat dalam jangka panjang.

Di samping itu, idEA juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap kondusif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurut Budi, sektor digital selama ini telah menarik investasi dalam jumlah besar, menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, serta membantu jutaan UMKM masuk ke dalam ekonomi digital.

“Kami juga melihat pentingnya menjaga iklim investasi digital Indonesia tetap positif dan predictable.

Selama ini sektor digital telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital,” tuturnya.

Budi menilai kepastian regulasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci untuk menjaga pertumbuhan ekosistem digital nasional.

>>> Harga Beras Asia Alami Lonjakan Bulanan Tertinggi dalam 18 Tahun

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu berfokus pada penguatan daya saing UMKM, perlindungan konsumen, serta penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru