Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026.
Kebijakan ini diterapkan karena hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional Hari Lahir Pancasila.
>>> FIFA Sanksi Persib Bandung dengan Larangan Registrasi Pemain Baru
Pengumuman resmi disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan tersebut.
Penetapan libur nasional ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
>>> BPK Banten Temukan Lima Masalah Meski Pemda Raih WTP
SKB tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah menetapkan Hari Lahir Pancasila 2026 jatuh pada hari Senin tanpa cuti bersama.
Dengan demikian, libur peringatan hanya berlangsung selama satu hari.
>>> Hiroshi Aoyama Targetkan Konsistensi Veda Ega di Moto3 Italia 2026
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap saat libur nasional diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".
>>> Kementan Kumpulkan Pelaku Sawit untuk Amankan Transisi Ekspor Satu Pintu
Tema ini diambil berdasarkan amanat Alinea ke-4 UUD 1945 serta visi "To Build the World Anew".