⌂ Beranda News Kementan Kumpulkan Pelaku Sawit untuk Amankan Transisi Ekspor Satu Pintu

Kementan Kumpulkan Pelaku Sawit untuk Amankan Transisi Ekspor Satu Pintu

Kementan Kumpulkan Pelaku Sawit untuk Amankan Transisi Ekspor Satu Pintu
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan para pelaku industri sawit nasional di Jakarta pada Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan ini bertujuan memastikan perdagangan tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

>>> Kementerian ESDM Tugaskan Lemigas untuk Impor Minyak Bumi

Kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemerintah memberikan masa transisi sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa lembaga baru tersebut berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga. Tujuannya agar lebih transparan, bukan untuk mencari keuntungan dari transaksi perdagangan.

Sejumlah kesepakatan penting dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Kesepakatan menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi.

Pabrik pengolahan dan eksportir wajib mengacu pada harga lelang KPBN. Praktik withdraw yang mengganggu pembentukan harga harus dihindari.

>>> BPK Beri Opini WTP untuk Seluruh Pemda di Banten atas LK 2025

Pemerintah daerah diminta mengawal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini untuk menjaga harga TBS petani plasma dan swadaya.

Kementan akan menindak tegas pabrik kelapa sawit yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, Kementan siap berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri.

Kebijakan ekspor satu pintu ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Tiga komoditas strategis yang diatur adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.

Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari perwakilan petani.

>>> Ducati Luncurkan Koleksi Apparel dan Livery Khusus MotoGP Italia 2026

Ketua Umum Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menilai skema tersebut berpotensi memberikan beban tambahan pada rantai pasok perdagangan sawit.

"Soal underinvoicing itu hanya sebagai justifikasi saja, karena toh belum ada tindak pidana dari proses hukum.

Masih abu-abu, benar apa tidak kasus itu atau hanya mengada-ada untuk adanya DSI ini," kata Mansuetus saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026).

Pihak asosiasi petani mengkhawatirkan kehadiran lembaga baru ini akan memotong margin perdagangan. Dampaknya langsung pada penghasilan petani di tingkat tapak.

"Kalau DSI ada dan ambil margin lagi, maka petani yang jadi korban dan dibunuh oleh pemerintah," tegas Mansuetus.

>>> PT BUMA Internasional Grup Tbk Catat Lonjakan EBITDA 98% di Kuartal I-2026

Selama masa transisi, seluruh pelaku usaha berkomitmen menjalankan transaksi secara adil. Harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di wilayah masing-masing.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru