⌂ Beranda News Wamentan Minta Kepala Daerah Tegakkan Aturan Harga Sawit Petani

Wamentan Minta Kepala Daerah Tegakkan Aturan Harga Sawit Petani

Wamentan Minta Kepala Daerah Tegakkan Aturan Harga Sawit Petani
Petani kelapa sawit dengan tandan buah segar
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Aturan itu mengatur pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra.

>>> Kementerian ESDM Percepat Pembangunan PLTS untuk Tekan Dampak Pelemahan Rupiah

Permintaan ini disampaikan menyusul merosotnya harga TBS di tingkat petani.

Implementasi Aturan Masih Minim

Dari 38 provinsi di Indonesia, baru beberapa yang menerapkan Permentan 13 tersebut.

Regulasi ini menetapkan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), dan asosiasi petani.

Sudaryono menegaskan bahwa kepala daerah harus melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

>>> Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Saham Bank Besar Kompak Berguguran

Mereka juga diminta menindak PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan.

"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Data pabrik yang melanggar aturan wajib dilaporkan ke Kementerian Pertanian.

Hal ini memungkinkan Kementan berkomunikasi langsung dengan jaringan korporasi besar jika terjadi fluktuasi harga yang merugikan pekebun.

>>> TKD 2027 Naik, Ekonom Soroti Risiko Perencanaan Anggaran

Kementerian Pertanian mencatat ada 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi membeli TBS petani dengan harga murah.

Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang bersedia menyesuaikan harga pembelian.

"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian.

Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan," kata Sudaryono.

>>> BYD Tech Culture Fest 2026 Digelar di GBK, Perkenalkan Teknologi Kendaraan Listrik

Pemerintah daerah didesak segera mengimplementasikan aturan ini agar harga acuan lokal dapat ditetapkan bersama PKS dan asosiasi petani.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru