⌂ Beranda News Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Cek Status Bansos

Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Cek Status Bansos

Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Cek Status Bansos
Portal Perlinsos Kemkomdigi untuk cek status bansos
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk mempermudah masyarakat memeriksa status penerimaan bantuan sosial secara mandiri.

Portal ini dapat diakses melalui laman resmi pemerintah dengan domain go. id.

>>> BCA Buka Lowongan Relationship Officer Program 2026 untuk Lulusan S1 dan S2

Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memverifikasi identitas.

Sistem kemudian mencocokkan data biometrik lewat pemindaian wajah yang terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Cara Menggunakan Portal Perlinsos

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa pengguna yang berhasil diverifikasi dapat langsung memilih jenis bantuan sosial yang ingin dipantau.

Jenis bansos yang tersedia antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go. id," kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, dikutip dari Antara.

>>> Pengangguran Lulusan Diploma di Tepi Barat Tembus 40 Persen

Sistem digital ini mengintegrasikan pertukaran data lintas lembaga untuk memvalidasi kelayakan pemohon berdasarkan kriteria baku yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya ada pertanyaan ‘Apakah Anda ASN?’ Kalau iya, itu penggugur.

Kemudian ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya," ujarnya.

Mekanisme pengecekan juga melibatkan pemeriksaan aset, kondisi ekonomi, hingga kelompok desil program.

>>> Polres Sragen Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong Meresahkan

Jika hasil penilaian sistem dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat memanfaatkan fitur sanggah yang tersedia di platform tersebut.

"Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam," kata Mira.

Data dari proses sanggahan selanjutnya dikirimkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi ulang.

Langkah ini memastikan penerima manfaat tetap berada pada kelompok desil 1 sampai 4 yang menjadi sasaran utama program bantuan.

Bagi warga yang mengalami keterbatasan akses digital atau kesulitan mengoperasikan sistem mandiri, pemerintah menyiagakan petugas pendamping khusus di lapangan.

>>> Kemenkeu Deteksi Indikasi Underinvoicing Ekspor CPO 10 Perusahaan Sawit

"Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas," ujar Mira.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru