“Anggaplah ini semacam pipa transparan. Jadi kita ingin melihat transparansi di situ, disesuaikan dengan harganya, pakai AI,” imbuh Sudaryono.
Fokus utama dari restrukturisasi ini murni menyasar pada pembenahan sistem kepatuhan pajak dan perdagangan internasional, bukan sebagai instrumen komersial negara.
>>> BCA Buka Lowongan Relationship Officer Program 2026 untuk Lulusan S1 dan S2
“Objektifnya bukan untuk nyari untung di DSI, bukan.
Tapi objektifnya adalah menertibkan yang belum tertib, praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas,” kata Sudaryono.
Masa transisi pelaksanaan ekspor satu pintu ini dijadwalkan berlangsung dari awal Juni hingga akhir Agustus sebelum diberlakukan secara menyeluruh pada awal tahun depan.
“Pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apa pun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan,” ujarnya.
Pemerintah meyakini bahwa fluktuasi yang terjadi saat ini merupakan reaksi sementara akibat kekhawatiran pasar yang tidak berdasar terhadap regulasi baru.
“Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah.
Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini harusnya mudah kita selesaikan,” pungkas Sudaryono.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyatakan langkah ini sebagai bentuk perhatian serius pemerintah daerah terhadap kondisi petani sawit.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian serius pemerintah daerah, terhadap kondisi petani sawit yang saat ini terdampak akibat turunnya harga jual TBS di tingkat petani khususnya agen pengepul,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seluruh pimpinan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit di daerah tersebut.
>>> Pengangguran Lulusan Diploma di Tepi Barat Tembus 40 Persen
“Kita berkomitmen untuk terus mengawal harga tandan buah sawit demi melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para petani sawit di Nagan Raya,” katanya menambahkan.