Aparat Polrestabes Semarang mengambil tindakan hukum tegas terhadap sekelompok penagih utang yang melakukan aksi pengadangan mobil rombongan keluarga asal Kabupaten Temanggung di kawasan sebelum Krapyak, Kota Semarang, pada Sabtu (23/5/2026).
Langkah kepolisian ini diambil menyusul video viral di media sosial yang memperlihatkan tindakan kasar delapan hingga sepuluh orang debt collector saat memaksa sopir turun dengan dalih kendaraan menunggak cicilan bank sejak 2023.
>>> Andrea Iannone Uji Coba Harley-Davidson untuk Baggers Cup di Mugello
Korban berinisial PP menyebut pelaku sempat menggebrak mobil dan memukul telepon genggamnya saat merekam kejadian, hingga akhirnya ayah PP membawa kendaraan ke kantor polisi terdekat demi keamanan.
Setelah tiba di kantor polisi, kerabat korban selaku pemilik sah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli guna membuktikan bahwa mobil tersebut telah dibeli secara tunai tanpa utang.
Selain insiden ini, pihak kepolisian juga tengah menangani kasus penagihan paksa lain berupa dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga Gajahmungkur bernama Adiztya Wibisaputra pada Selasa (19/5/2026) terkait tunggakan utang perusahaan AC sebesar ratusan juta rupiah.
Penanganan Kasus dan Imbauan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Darma Sena, memberikan konfirmasi bahwa laporan mengenai insiden pencegatan rombongan wisuda tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Kemarin langsung ke SPKT sudah ditangani. Sudah ditangani nanti progresnya saya cek dulu ke SPKT," ujar AKBP Andhika Darma Sena.
Pihak kepolisian mengecam keras tindakan para penagih utang di jalanan yang meresahkan masyarakat Kota Semarang dan memastikan penegakan hukum terhadap segala bentuk perampasan sepihak.
"Intinya kalau ada seperti itu kita tindak tegas.
>>> Macron Apresiasi Prabowo Usai Indonesia Buka Impor Susu dan Daging Sapi Prancis
Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana itu korbannya tidak mau menyerahkan ya, tidak boleh," tegas AKBP Andhika Darma Sena.
Dalam rekaman video yang beredar, pengemudi mobil rombongan wisuda sempat memberikan perlawanan verbal dan menolak menyerahkan kendaraan kepada kelompok penagih utang tidak dikenal tersebut.
"Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan dengan pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke Polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir," tutur pengemudi dalam rekaman video.
Penumpang di dalam kendaraan juga mempertanyakan dasar hukum dari tindakan penghentian laju mobil mereka di tempat umum.
"Ini penangkapan atas dari apa?" ujar penumpang mobil rombongan wisuda.
Pihak keluarga yang merekam kejadian terus mendesak agar proses penyelesaian masalah langsung diarahkan ke kantor polisi demi menjaga keselamatan seluruh penumpang.
"Enggak, enggak. Kita ke kantor polisi saja sekarang," ujar perekam video.
>>> Investor Asing Lepas Saham TPIA dan BBCA Rp 1,64 Triliun
Sementara itu, terkait perkembangan kasus terpisah di gudang Marina, korban Adiztya Wibisaputra menjelaskan kronologi saat dirinya dibawa paksa dari sebuah toko cat di kawasan Kalibanteng.
"Saya sempat melawan, tapi orangnya banyak. Akhirnya saya dibawa paksa," ujar Adiztya Wibisaputra, warga Kecamatan Gajahmungkur.
Adiztya mengaku mengalami intimidasi berupa bentakan hingga tendangan sebelum akhirnya diselamatkan oleh personel Polrestabes Semarang setelah mantan istri dan adiknya membuat laporan.
Korban mengakui memiliki kewajiban pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp363 juta dan Rp400 juta kepada dua perusahaan akibat bisnisnya yang bangkrut pada 2025.
"Sudah pernah ada mediasi dan kesepakatan pembayaran, tapi sampai batas waktu saya belum bisa melunasi. Sekarang saya juga masih menganggur," ungkap Adiztya Wibisaputra.
Kuasa hukum Adiztya, Walden Van Houten Sipahutar, menilai tindakan yang dialami kliennya telah memenuhi unsur pidana dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tiga pasal.
"Kalau melihat kronologi, ini masuk dugaan penculikan dan penyekapan. Bahkan ada dugaan perampasan handphone milik klien kami," ujar Walden Van Houten Sipahutar.
>>> Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector yang Cegat Warga
Saat ini, proses hukum untuk kedua kasus dugaan pelanggaran hukum oleh kelompok penagih utang tersebut sedang berjalan di Polrestabes Semarang.