⌂ Beranda News Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector yang Cegat Warga

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector yang Cegat Warga

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector yang Cegat Warga
Polrestabes Semarang tindak tegas debt collector cegat warga
A A Ukuran Teks16px

Polrestabes Semarang menangani kasus dugaan pencegatan mobil rombongan keluarga asal Kabupaten Temanggung oleh debt collector di pinggir jalan Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/5/2026).

Aksi pengadangan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan sebelum Krapyak. Peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah korban merekam adu argumentasi dan pemaksaan.

>>> Pemprov Jabar Buka Pendaftaran SPMB Sekolah Maung 2026/2027

Rombongan berjumlah delapan orang selesai menghadiri acara wisuda di sebuah kampus di Semarang dan hendak menuju ke studio foto.

Di tengah perjalanan, mobil mereka disalip dan dihentikan oleh dua kendaraan lain serta satu sepeda motor yang dinaiki sekitar 8 hingga 10 orang tidak dikenal.

Para terduga debt collector memaksa pengemudi turun dan mencoba merebut kunci kontak dengan dalih mobil menunggak cicilan bank swasta sejak tahun 2023.

Sopir yang merupakan ayah korban menolak menyerahkan kendaraan karena mobil tersebut milik kerabat yang dipinjam untuk keperluan wisuda.

Ia meminta persoalan diselesaikan di kantor polisi.

Keluarga kemudian memutuskan mendatangi kantor polisi terdekat demi keamanan.

Situasi di lapangan sudah tidak kondusif dan diwarnai tindakan kasar seperti penggebrakan mobil serta penepisan telepon genggam korban.

Pemilik kendaraan yang datang menyusul ke kantor polisi langsung menunjukkan bukti dokumen BPKB asli sebagai tanda kendaraan dibeli secara tunai tanpa tunggakan utang.

Polisi Tindak Tegas dan Imbauan Hukum

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Andhika Darma Sena menegaskan laporan insiden pengadangan sudah diterima oleh SPKT untuk diproses lebih lanjut.

"Kemarin langsung ke SPKT sudah ditangani. Sudah ditangani nanti progresnya saya cek dulu ke SPKT," ujar AKBP Andhika Darma Sena saat dikonfirmasi Kompas.

>>> Astra Serahkan Rumah Layak Huni dan Luncurkan EcoBiz di Garut

com.

Pihak kepolisian mengecam keras tindakan para penagih utang di jalanan yang dinilai meresahkan. Mereka menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perampasan paksa di wilayah Kota Semarang.

"Intinya kalau ada seperti itu kita tindak tegas.

Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana itu korbannya tidak mau menyerahkan ya, tidak boleh," tegas AKBP Andhika Darma Sena.

Dalam rekaman video yang viral, pengemudi mobil sempat beradu mulut dan menantang para pelaku untuk menyelesaikan masalah secara hukum di hadapan petugas kepolisian.

"Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan dengan pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke Polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir," tutur sopir dalam video tersebut.

Penumpang di dalam mobil juga mempertanyakan legalitas dan dasar surat tugas dari para pria yang menghentikan laju kendaraan secara sepihak.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru