⌂ Beranda News Pelabelan NPD Ahmad Dhani di Media Sosial Berpotensi Langgar Hukum

Pelabelan NPD Ahmad Dhani di Media Sosial Berpotensi Langgar Hukum

Pelabelan NPD Ahmad Dhani di Media Sosial Berpotensi Langgar Hukum
Ahmad Dhani dan isu pelabelan NPD di media sosial
A A Ukuran Teks16px

Pelabelan gangguan kepribadian narsistik atau Narcissistic Personality Disorder (NPD) terhadap musisi Ahmad Dhani oleh warganet di media sosial dinilai berpotensi memicu masalah hukum.

Masalah ini dapat muncul apabila tuduhan tersebut disebarkan tanpa adanya dukungan dari diagnosis profesional.

>>> Masyarakat Jawa Bersiap Sambut Malam 1 Suro 1960 Jawa

Persoalan ini mengemuka setelah konflik antara Ahmad Dhani dengan mantan istrinya, Maia Estianty, memicu beragam komentar dari pengguna media sosial.

Banyak warganet yang kemudian menyematkan label pengidap NPD kepada musisi tersebut.

Meskipun Ahmad Dhani tampak tidak memedulikan tudingan itu, praktisi hukum Dr. Hilman Himawan memberikan peringatan.

Dilansir dari Medcom, Hilman menyatakan bahwa pelabelan kondisi kesehatan mental seperti itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Menurut penjelasan Hilman, Narcissistic Personality Disorder merupakan suatu diagnosis medis yang berada sepenuhnya dalam ruang lingkup ilmu psikologi dan psikiatri.

Kewenangan untuk menetapkan kondisi tersebut hanya dimiliki oleh psikolog klinis atau psikiater melalui rangkaian pemeriksaan menyeluruh.

>>> Kawasaki Resmi Luncurkan Skutik Modenas Brusky 125 di Jakarta Fair 2026

Oleh karena itu, penggunaan istilah medis ini tanpa dasar diagnosis resmi berpotensi memicu persoalan hukum yang serius.

Dampak hukum ini menjadi kian nyata jika tuduhan disebarkan secara luas hingga merusak reputasi orang yang bersangkutan.

Secara medis, NPD dipahami sebagai gangguan kepribadian dengan ciri percaya diri berlebih, kebutuhan tinggi akan pengakuan, serta minimnya empati.

Namun, indikator-indikator tersebut tidak dapat disimpulkan begitu saja melalui pengamatan sekilas atau atas dasar rasa tidak suka.

Hilman mengingatkan masyarakat untuk bisa memisahkan antara opini pribadi dengan penilaian medis.

Menyebut seseorang mengidap gangguan mental tanpa pemeriksaan profesional dinilai masih sebatas asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Penyebaran asumsi medis secara berulang di platform digital dapat membentuk persepsi publik yang salah, seolah-olah tuduhan tersebut merupakan fakta.

>>> Korea Selatan Ditahan Imbang Ceko di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Dalam koridor hukum, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada seseorang wajib memiliki dasar dan alat bukti yang jelas.

Jika alat bukti tersebut tidak terpenuhi, tindakan menyebarkan tuduhan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal ini terutama berlaku jika penyebaran informasi tersebut menyebabkan kerugian terhadap kehormatan atau nama baik individu.

Selain pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran tudingan lewat media digital juga bersinggungan dengan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi ini memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

Ahmad Dhani memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

>>> Korea Selatan Percepat Penerapan AI Militer Hadapi Krisis Populasi

Aturan hukum tetap berlaku untuk melindungi kehormatan seseorang meski kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru