⌂ Beranda News Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
Registrasi SIM card menggunakan face recognition
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan regulasi baru pendaftaran kartu SIM akan segera berlaku. Teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah bersama operator seluler merampungkan uji coba. Pengujian sistem berjalan selama lima bulan sejak awal Januari 2026.

>>> Ledakan Roket New Glenn Ancam Program Pendaratan Bulan NASA

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memaparkan bahwa fase peninjauan mencatat 1,7 juta kali registrasi biometrik.

Proses tersebut diklaim berlangsung tanpa kendala.

Sistem baru ini berjalan cepat dengan durasi sekitar satu menit dari pendaftaran hingga nomor aktif. Edwin juga memastikan infrastruktur dan kesiapan operator seluler sudah memadai.

Jaringan seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart dinyatakan mumpuni. Langkah ini menjadi standarisasi baru dalam sistem telekomunikasi di tanah air.

>>> ChatGPT Alami Gangguan Global, Pengguna Kesulitan Login dan Akses Layanan

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib menyiapkan KTP fisik. Proses aktivasi dapat diselesaikan langsung di gerai resmi operator seluler.

"Jadi, modalnya hanya senyum saja," ucap Edwin.

>>> WNI Bebas Visa ke Korea Selatan Mulai 28 Mei 2026, Khusus Rombongan

Payung hukum kebijakan ini sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

Proses registrasi tidak lagi hanya menggunakan NIK dan nomor KK. Verifikasi biometrik wajah ditambahkan untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Keamanan Data Pelanggan

Komdigi memberikan jaminan terkait penyimpanan data sensitif. Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak memegang hak penyimpanan data biometrik.

Seluruh basis data pemindaian wajah terintegrasi dengan data kependudukan pemerintah. Informasi biometrik pelanggan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

>>> Rupiah Terperosok ke Rp 14.000 per Dolar Singapura, Melemah Juga terhadap Dolar AS

"Operator seluler tidak simpan datanya ya," pungkasnya.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru