Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia mulai 28 Mei 2026. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wisatawan yang bepergian dalam rombongan.
Pelancong wajib menggunakan agen perjalanan yang telah ditunjuk oleh pemerintah Korea Selatan. Aturan ini meluruskan anggapan bahwa seluruh WNI bisa bebas visa secara individu.
>>> PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk Ekspansi Infrastruktur Digital 2026
Ketentuan Perjalanan Rombongan
Wisatawan harus bepergian dalam kelompok minimal tiga orang. Durasi kunjungan maksimal 15 hari.
Seluruh proses perjalanan harus diatur oleh agen wisata resmi berizin. Fasilitas ini bersifat sementara hingga akhir Desember 2026.
>>> Rupiah Anjlok ke Level Terendah Sepanjang Masa Akibat Volatilitas Tinggi
Bagi pelancong individu, aturan lama tetap berlaku. Mereka tetap wajib mengurus visa seperti biasa.
Lonjakan Kunjungan Turis Indonesia
Korea Selatan menilai Indonesia sebagai pasar pariwisata potensial. Data Korea Tourism Organization mencatat sekitar 365.600 wisatawan Indonesia datang pada 2025.
>>> Boca Juniors Rombak Skuad Besar-besaran Usai Tersingkir dari Copa Libertadores
Angka itu melonjak 46 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 250.000 orang. Kebijakan ini diharapkan mendongkrak sektor pariwisata.
Pemeriksaan Imigrasi Tetap Ketat
Meski bebas visa, pelancong tetap harus melewati prosedur imigrasi. Petugas akan memverifikasi daftar anggota kelompok sebelum keberangkatan.
>>> Transvision Tawarkan Diskon 20 Persen Lewat Allo Paylater Manfaatkan Libur Panjang
Rekam jejak overstay atau sanksi masuk ke Korea Selatan juga akan diperiksa. Pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.