Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026).
>>> Chery Rilis Estimasi Biaya Energi Tiga Mobil Listrik Terbaru
Anggaran yang diajukan mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan pagu tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,48 triliun. Kenaikan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan penerimaan negara dan reformasi perpajakan.
Rincian Alokasi Anggaran
Pagu indikatif tersebut dibagi menjadi dua program utama. Pertama, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp867,89 miliar.
Kedua, program dukungan manajemen senilai Rp4,53 triliun.
>>> IHSG Diproyeksi Menguat Didorong Sentimen Positif Global dan Domestik
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa program pengelolaan penerimaan negara digunakan untuk kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak.
Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup belanja barang, pegawai, modal, dan teknologi informasi.
Usulan ini sedikit lebih rendah dari anggaran tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun. Meski demikian, target penerimaan negara terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
>>> Kenali 7 Karakter Ciri Orang Tidak Jujur Saat Berbicara
Bimo Wijayanto memohon persetujuan Komisi XI DPR RI atas usulan pagu indikatif sebesar Rp5.402.056.236.
Dari total anggaran, 89,2 persen atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi inti yang melibatkan 37.470 pegawai.
Sisanya Rp583 miliar untuk fungsi pendukung dengan 5.965 pegawai.
>>> Ekonom Chatib Basri Soroti Erosi Kelas Menengah Indonesia
Anggaran fungsi inti difokuskan pada penguatan data, perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, dan kebijakan perpajakan. Dengan usulan ini, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan efektivitas penerimaan negara.