Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai narasi penutupan gerai Alfamart dan Indomaret yang dikaitkan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak berdasar.
Menurutnya, akar masalah justru pada ekspansi ritel modern yang sudah terlalu masif dan melanggar aturan zonasi serta tata ruang.
>>> Mandiri Herindo Adiperkasa Bagikan Dividen Tunai Rp196,74 Miliar
"Jangan membenturkan Koperasi Merah Putih dengan penutupan gerai minimarket.
Akar masalahnya ada pada ekspansi ritel modern yang sudah kelewat batas dan lama dibiarkan tanpa pengawasan serius," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat agresif hingga masuk ke gang-gang kecil dan wilayah perkampungan.
Ekspansi ini mematikan ruang hidup toko tradisional dan usaha ritel kecil milik masyarakat.
Saat ini jumlah gerai kedua perusahaan diperkirakan telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 membatasi kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.
"Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli bukan hambatan investasi. Itu amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi," ujarnya.
>>> Rupiah Tertekan Mendekati Rp 18.000 per Dolar AS Akhir Mei
Menurut Suroto, aturan zonasi dibuat agar toko tradisional, warung rakyat, dan usaha non-jaringan tidak mati akibat tekanan modal besar dan ekspansi korporasi raksasa.
Suroto juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menilai dominasi kelompok usaha besar dalam rantai distribusi pangan dan kebutuhan pokok berbahaya bagi ekonomi rakyat.
"Kalau dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar bisa menentukan harga, mengendalikan pola konsumsi masyarakat, sampai mematikan usaha kecil.
Pada level tertentu mereka bahkan bisa memengaruhi aturan pasar itu sendiri," jelasnya.
Tanggapan Menteri Perdagangan
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyangkal penutupan sejumlah gerai Alfamart di Lombok, Nusa Tenggara Barat terjadi karena hal lain.
Ia menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penataan wilayah dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang tertuang dalam RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah.
>>> Pendapatan Neto Blibli Melesat 67 Persen pada Kuartal I-2026
"Tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja. Untuk pekerjanya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah kemungkinan tengah melakukan penataan ulang terkait keberadaan minimarket modern di wilayah tersebut.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan [RT/RW] kembali," katanya.
Menurut Mendag, solusi yang diambil nantinya masih akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang memungkinkan yakni penyesuaian terhadap tata ruang setempat agar gerai tetap dapat beroperasi.
Terkait kemungkinan perubahan peraturan daerah (perda), Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing.
Ia menambahkan pemerintah pusat masih akan melihat akar persoalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
>>> IEA: Investasi Proyek Minyak Global Diprediksi Turun di Bawah US$500 Miliar pada 2026
Namun, menurutnya, jika pemerintah daerah melakukan penataan ulang, maka hal tersebut bertujuan baik demi kesesuaian tata ruang wilayah.