Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menindak tegas usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin resmi.
Mulai 1 Agustus 2026, homestay hingga vila tanpa izin akan dihapus dari platform online travel agent (OTA).
>>> EA Perbarui FC Mobile dengan Mode Turnamen Global The World's Game
Seluruh akomodasi alternatif yang dipasarkan lewat platform digital kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga harus memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan asosiasi dan sejumlah platform besar. Beberapa di antaranya meliputi Agoda, Booking.
com, Airbnb, hingga Tiket. com.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata nasional.
Kebijakan ini juga bertujuan melindungi hak konsumen, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
"Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata dia.
Kemenpar tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan data Online Single Submission (OSS).
>>> Makan Daging Berlebih Picu Begah dan Kembung, Bukan GERD
Melalui sistem ini, platform OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama. Data tersebut meliputi NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Integrasi data memungkinkan proses verifikasi perizinan berusaha berjalan otomatis. Jika data sesuai, pengelola akomodasi dapat langsung beroperasi.
Jika tidak sesuai, pengajuan akan ditolak.
"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA," ujar Menpar Widiyanti.
Sebelum sistem API diterapkan sepenuhnya pada 1 Juni 2027, Kemenpar akan melakukan penertiban bertahap.
Saat ini tercatat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang masih aktif di platform OTA.
"Mereka diberi waktu dua bulan untuk protes. Apabila mereka sudah ada izin, mereka bisa memberikan bukti izinnya.
>>> Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Polemik Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN
Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," jelas Widiyanti.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA telah menjalankan sosialisasi.
Agenda tersebut mencakup edukasi di lima provinsi serta enam coaching clinic untuk 1.500 pelaku usaha.
Upaya ini membuahkan hasil positif pada legalitas usaha pariwisata.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek ber-NIB di OSS melonjak 46,5% dibanding 31 Maret 2025.
Kenaikan tertinggi dicatatkan oleh akomodasi jenis vila yang tumbuh hingga 76,4%. Lonjakan ini mencakup delapan kategori KBLI sektor pariwisata.
"Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka.
>>> Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Identitas dan Data Riset di Denmark
Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi," kata Menpar.