⌂ Beranda News Komdigi Tetapkan Skema Flat Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi Tetapkan Skema Flat Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi Tetapkan Skema Flat Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Ilustrasi spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) menggunakan skema flat selama 10 tahun.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu (27/5/2026) untuk seleksi spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.

>>> Paus Leo XIV Rilis Ensiklik Pertama tentang Risiko Kecerdasan Buatan

Skema pembayaran tanpa tahapan tersebut wajib dilunasi secara berkala oleh pemenang setiap tahunnya.

Kebijakan ini memastikan komitmen penuh dari para penyelenggara jaringan bergerak seluler yang mengikuti proses seleksi nasional.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan mekanisme penentuan biaya ini.

"Pembayaran BHP IPFR hasil seleksi dilaksanakan sesuai skema pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital," ujarnya.

Langkah penataan spektrum ini tidak hanya mengejar target finansial pemerintah.

>>> Thunder Kalahkan Spurs 127-114, Unggul 3-2 di Final Wilayah Barat

Pengembangan jangkauan pita lebar bergerak berbasis teknologi 4G dan 5G menjadi target utama melalui kewajiban pembangunan infrastruktur digital oleh peserta seleksi.

"Hal tersebut dimungkinkan karena peserta seleksi akan menyampaikan harga penawaran secara penuh pertimbangan," kata Wayan.

Para operator yang ikut serta diwajibkan melakukan pemerataan jaringan 4G LTE di wilayah yang belum terlayani.

Selain itu, pemenang seleksi memikul tanggung jawab memperluas cakupan 5G hingga mencapai minimal 50 persen populasi pada tahun keempat masa izin.

>>> Santos FC Lolos ke Playoff Copa Sudamericana Usai Bantai Deportivo Cuenca 3-0

"Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan cakupan dan kualitas layanan akses internet pita lebar bergerak (mobile broadband)," jelas Wayan.

Dasar Hukum dan Target Nasional

Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023 untuk pita 700 MHz.

Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 menjadi acuan untuk pita 2,6 GHz.

Agenda ini digulirkan demi memacu target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Berdasarkan catatan keuangan tahun anggaran 2025, Komdigi mengumpulkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp29,30 triliun, atau mencapai 116,04 persen dari target awal sebesar Rp25,25 triliun.

>>> Cleveland Guardians Promosikan Pitcher Kidal Will Dion ke MLB

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menjadi penyumbang terbesar kas negara dari sektor ini. Setoran yang diberikan mencapai Rp22,89 triliun dari target Rp20,31 triliun.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru