Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan belum memiliki rencana untuk mengucurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah pekerja yang mengaku belum menerima dana subsidi sebesar Rp600.000 ke rekening mereka.
>>> Kemnaker Imbau Pekerja Cek Penerima BSU Lewat Situs Resmi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penegasan mengenai status keberlanjutan program stimulus ini dalam pertemuan dengan awak media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
"Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua," kata Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah telah merealisasikan penyaluran dana stimulan kepada sekitar 15,25 juta pekerja sepanjang periode Juni hingga Juli 2025.
>>> PLN Sediakan SPKLU Fast Charging di Sumatera Utara demi Efisiensi Daya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sempat memantau langsung proses distribusi dana bantuan ini di wilayah Jawa Tengah.
"Pemerintah terus mengawal pelaksanaan program ini secara ketat agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Immanuel di sela kunjungan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau penyaluran bantuan di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025).
>>> Kurs Rupiah 27 Mei 2026 Ambles Menembus Level Rp 17.800 per Dolar AS
Hingga pertengahan Juli tahun lalu, realisasi penyaluran tercatat telah menyentuh angka 13,8 juta pekerja dari total target keseluruhan sebanyak 15,9 juta penerima manfaat.
Kemnaker mengidentifikasi beberapa faktor teknis yang menyebabkan sejumlah pekerja belum menerima dana. Faktor tersebut meliputi proses verifikasi data yang masih berjalan serta antrean penyaluran di PT Pos Indonesia.
Masalah lain yang ditemukan di lapangan antara lain rekening bank yang tidak aktif, kendala sinkronisasi data, dan adanya pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain.
>>> Cara Menggabungkan File PDF Online dan Offline dengan Mudah
Pekerja yang menghadapi kendala rekening tidak aktif dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau meminta bantuan pihak HRD perusahaan.
