Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui portal resmi. Langkah ini untuk menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial.
Pekerja dapat mengakses laman bsu. kemnaker.
>>> Kurs Rupiah 27 Mei 2026 Ambles Menembus Level Rp 17.800 per Dolar AS
go. id melalui peramban.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik dan kode captcha, lalu tekan tombol "Cek Status".
Sistem akan memvalidasi apakah pekerja terdaftar sebagai penerima. Jika lolos, dana dikirimkan melalui rekening bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
>>> Cara Menggabungkan File PDF Online dan Offline dengan Mudah
Kriteria Penerima BSU
Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU periode 2026.
Namun, berdasarkan skema sebelumnya, pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan menjadi prioritas.
Calon penerima harus berstatus WNI dan memiliki NIK sah. Selain itu, wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Pekerja Penerima Upah (PU).
>>> Komdigi Siapkan Mitigasi Jaringan Internet di Siau Tagulandang Biaro dan Sangihe
Bantuan tidak berlaku bagi ASN, TNI, maupun Polri. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT juga tidak menjadi prioritas.
Pada periode sebelumnya, BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk rapel dua bulan. Dana dikirim langsung ke rekening bank Himbara dan BSI.
Kemnaker menegaskan tidak ada sistem pendaftaran mandiri untuk BSU. Semua informasi resmi hanya melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Kemensos Terapkan Aturan Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Masyarakat diminta waspada terhadap tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Jika ragu, cek langsung ke situs resmi atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan.