Sebuah tongkang bermuatan 80.000 ton batu bara sengaja didamparkan di kawasan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (19/6/2026).
Langkah darurat ini diambil untuk mencegah kapal tenggelam dan meminimalkan risiko tumpahan muatan di laut.
Insiden bermula saat kapal yang berlayar dari Palembang menuju Cilacap mengalami kerusakan pada pintu lambung kanan. Akibatnya, air laut masuk ke dalam badan tongkang dan mengganggu kestabilan kapal.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan bahwa keputusan mendamparkan tongkang diambil oleh kapten beserta awak kapal. Mereka melihat kondisi lambung yang tidak stabil.
Kepolisian memastikan bahwa lokasi pendamparan merupakan area steril yang minim aktivitas wisatawan maupun nelayan.
"Menurut keterangan Kapten Bahtiar, langkah pendamparan dilakukan untuk menghindari kemungkinan tongkang tenggelam di tengah laut maupun terjadinya tumpahan muatan yang berpotensi mencemari perairan Pangandaran," kata Ikrar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dokumen pelayaran dan muatan batu bara tersebut sepenuhnya legal.
Petugas kepolisian telah disiagakan di sekitar lokasi untuk mengamankan muatan dari potensi penjarahan atau pencurian.
"Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan kapten kapal, agen pelayaran, perusahaan terkait, serta masyarakat setempat untuk menjaga status quo lokasi kejadian sambil menunggu proses evakuasi," ungkap Ikrar.
Sebanyak 10 awak kapal termasuk kapten dilaporkan selamat dalam peristiwa ini.
Kendati demikian, sebagian muatan batu bara dilaporkan telah meluber dan terbawa arus hingga menyebabkan air di pesisir Pantai Sukaresik menghitam.
