Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Senin (1/6/2026).
Langkah ini diambil untuk menghentikan aliran keuntungan kekayaan alam ke luar negeri.
Pemerintah ingin nilai ekonomi dari komoditas nasional dapat dinikmati sepenuhnya di dalam negeri.
Kebijakan ini juga bertujuan menekan kebocoran penerimaan negara.
"Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain.
Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi.
Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu," ujar Prabowo.
Aturan baru ini mewajibkan pengapalan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy melalui satu pintu BUMN tersebut.
Kebijakan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN.
Hal ini untuk meminimalkan manipulasi seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Pemerintah juga memfokuskan agenda pada penguatan hilirisasi industri serta tata kelola devisa.
"Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan angka-angka statistik. Pembangunan ekonomi harus menghasilkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Prabowo.
