Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui beberapa cara, baik secara digital maupun langsung di kantor pelayanan.
Proses ini penting agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa digunakan kembali tanpa hambatan.
Persiapan Sebelum Aktivasi
Sebelum memulai, siapkan smartphone dengan koneksi internet, aplikasi Mobile JKN, dan aplikasi WhatsApp.
Pastikan juga nomor NIK atau nomor kartu BPJS, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu JKN-KIS tersedia.
Jika ada tunggakan iuran, siapkan bukti pembayaran untuk memperlancar proses.
Aktivasi via Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
Pilih menu "Peserta" lalu klik "Cek Kepesertaan". Jika status tidak aktif, ikuti petunjuk aktivasi yang muncul di layar.
Aktivasi via WhatsApp PANDAWA
Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Kirim pesan "Halo" atau "Hi Chika".
Pilih menu aktivasi kepesertaan dan ikuti petunjuk dari chatbot. Lengkapi data yang diminta hingga proses selesai.
Aktivasi di Kantor Cabang
Siapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mendatangi kantor cabang untuk menghindari penolakan administrasi. Bawa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu JKN-KIS, dan bukti pembayaran iuran jika ada tunggakan.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi. Tunggu hingga petugas selesai membantu mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.
Mengaktifkan Akibat Tunggakan Iuran
Peserta wajib melunasi seluruh tagihan yang belum dibayar serta iuran bulan berjalan agar kepesertaan dapat aktif kembali. Lakukan pelunasan melalui ATM, mobile banking, minimarket, atau dompet digital.
Proses aktivasi membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam hingga beberapa hari kerja setelah pembayaran berhasil diproses.
Setelah aktif, status kepesertaan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan.
