Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi.
>>> Transvision Beri Diskon 20 Persen untuk Pelanggan Allo Paylater
"Bagi para pelaku usaha, mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/6/2026).
Layanan Sertifikasi yang Tersedia
Terdapat sembilan jenis layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha tanpa biaya.
Layanan tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB), dan Cara Perbenihan Ikan Yang Baik (CPIB) benih.
>>> Cinepolis Hadirkan Popcorn Lab Interaktif di Pekan Raya Jakarta 2026
Selain itu, tersedia juga CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, dan CPIB kapal. Setiap layanan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA).
Misalnya, SKP diterbitkan 7 hari setelah dokumen lengkap diunggah, sedangkan HACCP dan sertifikasi lainnya maksimal 10 hari.
Pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan.
>>> PDPOTJI: Tidak Semua Ramuan Herbal Bisa Disebut Jamu
Syarat tersebut mencakup izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), dan Sertifikat standar.
Sistem OSS akan menolak permohonan secara otomatis jika dokumen dasar belum terpenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau email set. bppmhkp@kkp.
>>> Konami Luncurkan Update eFootball 2026 dan Paket Timnas Indonesia
go. id.