Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan rencana penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi tetap dilanjutkan.
Kebijakan ini diambil meskipun harga minyak dunia mengalami penurunan dan pelemahan nilai tukar rupiah mulai melandai.
>>> Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, 3.161 Personel Dikerahkan
Pemerintah menilai fluktuasi harga pada dua komoditas utama penentu biaya penerbangan justru memberikan ruang untuk evaluasi formula tarif secara menyeluruh.
"Dengan adanya penurunan nilai kurs dan harga minyak, pembahasan TBA jadi lebih komprehensif," ujar Dudy di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Evaluasi regulasi penerbangan ini dinilai mendesak karena formula perhitungan biaya maskapai belum pernah diperbarui sejak tujuh tahun lalu.
Perubahan kondisi operasional dan lonjakan harga komponen variabel menjadi landasan utama peninjauan ulang aturan tersebut.
>>> Kementerian ESDM Matangkan Rencana Mandatori Bioetanol E5 per Juli 2026
"Pembahasan tetap jalan. Kondisi terakhir itu 2019, jadi sudah cukup jauh.
Kondisi operasional juga sudah berubah," tutur Dudy.
Kementerian Perhubungan saat ini berupaya merumuskan kebijakan yang adil bagi seluruh pihak di industri transportasi udara.
>>> OJK Imbau Investor Saham Tetap Tenang Jelang Pengumuman MSCI
Formula Baru untuk Keseimbangan Industri dan Masyarakat
Formula baru diharapkan dapat menjaga keberlangsungan bisnis maskapai sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
"Harapan saya masyarakat bisa memahaminya. Ini untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan masyarakat," tutur Dudy.
Aturan formulasi tarif tiket pesawat domestik saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.
Regulasi tersebut menetapkan besaran TBA berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, serta kategori layanan maskapai niaga berjadwal.
>>> Polri dan TNI Kawal Eksekusi Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan
Maskapai full service boleh mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, dan low cost carrier (LCC) maksimal 85% dari TBA.