Sebanyak 3.161 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.
Proses eksekusi berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.845 Per Dolar AS akibat Sikap Hawkish The Fed
Pengamanan ketat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Sejak pukul 08.00 WIB, sekelompok massa simpatisan PT Indobuildco telah berkerumun di depan lobi hotel sambil membentangkan spanduk penolakan.
Penutupan Akses dan Pengamanan
Akibat proses pengosongan ini, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sementara sejumlah akses.
Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, hingga ruas Jalan KTT menuju JICC ditutup selama satu hari penuh.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan rincian kekuatan pengamanan.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Iptu Erlyn Sumantri berdasarkan data dari kantor berita Antara.
Selain aparat kepolisian, PPKGBK juga melibatkan 300 personel tim transisi.
>>> Kurs Rupiah 18 Juni 2026 Melemah ke Level Rp 17.858 per Dolar AS
Tim tersebut terdiri dari unsur Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, serta dibantu instansi teknis seperti PLN dan Telkom.
Mekanisme Penanganan Aset
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi memaparkan mekanisme penanganan aset milik pengelola lama yang masih tertinggal.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan.
Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya," ujar Hendry Arisandi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juni 2026.
Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka. Barang-barang tersebut akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh PPKGBK.
PPKGBK menekankan bahwa seluruh petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak profesional sesuai koridor hukum. "PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini.
>>> Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026
Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik," kata Hendry Arisandi.
Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco.
Penolakan dari PT Indobuildco
Di sisi lain, penolakan keras masih disuarakan oleh pihak PT Indobuildco melalui tim hukumnya. Mereka menganggap pengosongan paksa ini berpotensi mencederai hak-hak operasional bisnis mereka.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst.
tanggal 28 November 2025.
>>> Petugas Gabungan Tindak Ratusan Motor Parkir Liar di Kembangan
Putusan tersebut menyatakan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora adalah milik sah negara, sehingga hak guna bangunan PT Indobuildco resmi dihapus.