Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, pada Senin (15/06/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Fuad Hasan Masyhur beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu alasan ketidakhadirannya karena yang bersangkutan berada di luar negeri selama musim Haji berlangsung.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa Fuad akan hadir dan memberikan keterangan pada pemeriksaan hari ini.
Nama Fuad Hasan Masyhur kerap muncul dalam penyidikan kasus yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka.
Namun, KPK menegaskan bahwa saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan bos Maktour tersebut sebagai tersangka baru.
Meski belum menjadi tersangka, penyidik telah mengungkap dugaan keterlibatan Fuad dalam konstruksi perkara ini.
Peran tersebut berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus hingga teknis pembagiannya ke beberapa perusahaan atau agen perjalanan lain.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK,” kata Budi.
KPK memandang konfirmasi langsung dari saksi sangat krusial bagi kelanjutan penanganan perkara.
Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
