Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Lembaga antirasuah itu menyerahkan penuntasan pengusutan perkara kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil karena KPK memilih membatasi perannya hanya pada fungsi koordinasi antarpenegak hukum.
Koordinasi Data dengan Kejaksaan Agung
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa data serta hasil penyelidikan yang dimiliki komisinya dapat diserahkan kepada Korps Adhyaksa apabila diperlukan.
Meskipun demikian, hal tersebut bukan berupa pelimpahan perkara secara resmi.
"Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," kata Setyo Budiyanto.
Komunikasi intensif mengenai data tersebut diakui belum berjalan secara formal antar kedua lembaga penegak hukum.
Menurut pihak KPK, koordinasi baru akan dilakukan jika tim penyelidik dari Kejaksaan Agung mengajukan permintaan bantuan data.
"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu," ujar Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto menilai dokumen yang dikantongi penyelidik KPK saat ini kemungkinan besar serupa dengan data penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kemiripan ini terjadi karena KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama telah menerima berkas dokumen serta paparan langsung dari BPKP mengenai dugaan praktik lancung pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
