Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengaku belum menerima informasi detail mengenai 32 nama yang diduga terseret dalam kasus ini.
>>> Permintaan Obligasi Yuan China Perparah Krisis Likuiditas Hong Kong
Daftar nama tersebut mencuat setelah Wakil Kepala BGN periode 2025-2026, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Fokus Penyidikan
Penyidik saat ini fokus pada dua modus operandi utama: jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi serta penyimpangan pengadaan barang.
"Pasti melibatkan juga beberapa orang. Sekarang penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini, supaya segera bisa kita sidangkan," ujar Febrie.
Kejaksaan telah menahan empat tersangka, yaitu Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Andri Mulyono, dan Sony Sonjaya.
>>> Asosiasi Pedagang Tolak Rencana Kemasan Rokok Polos Kemenkes
Kuasa hukum Sony, Krisna Mukti, menyatakan kliennya berkomitmen membongkar keterlibatan oknum dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Saya tidak bisa bilang bahwa itu benar atau tidak, karena ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik adalah klien saya sendiri.
Nama-nama itu sudah kita serahkan ke penyidik," ujar Krisna.
Praktik korupsi terendus saat sejumlah oknum yang menerima jatah puluhan hingga ratusan titik pelayanan justru memperjualbelikannya kembali tanpa membangun fasilitas sesuai kesepakatan.
>>> Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan pada Juni 2026
"Misalkan dia memberikan titik ini 50 kepada A, 100 kepada B, 300 kepada C.
Kemudian yang dibangun oleh A adalah 10, yang dibangun oleh B adalah 50, kemudian dibangun oleh C adalah 20, sisanya dijual.
Lalu mereka mengatakan sebagai penanggung jawab daripada klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka ini semua dibebankan kepada klien kita?"
ujar Krisna.
>>> Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Penyidik Kejaksaan Agung terus merangkai alat bukti dari keterangan saksi untuk menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke persidangan.