Kejaksaan Agung belum memutuskan pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya.
Permohonan ini terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
>>> Krakatau Steel Group Bentuk Banten Migrant Center untuk Perkuat Pekerja Migran
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mengkaji permohonan tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk melihat kecukupan alat bukti dan efektivitas peran Sony.
Penyidik juga ingin memastikan apakah Sony merupakan pelaku utama atau bukan. "Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ujar Febrie.
>>> INDEF: Efisiensi Jadi Tantangan Utama Penyusunan RAPBN 2027
Penyidik kini mendalami porsi keterlibatan setiap tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara. Langkah ini untuk memastikan konstruksi perkara sebelum memberikan jawaban resmi.
"Keterlibatan masing-masing pihak dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat.
Nanti pengajuan JC kita jawab, sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka," jelas Febrie.
>>> Pelemahan Rupiah Ancam Kelangsungan Industri Farmasi dan Apotek Kecil
Sementara itu, Sony Sonjaya mengklaim siap membuka informasi mengenai pihak lain yang ikut campur dalam penentuan lokasi dapur program.
"Persentasenya [terbesar] mungkin legislatif," ujar Sony.
Kuasa hukum Sony, Krisna Mukti, mengonfirmasi ada lebih dari 20 nama dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif yang diduga memaksa meminta jatah titik dapur.
>>> Mamadou Sarr Siap Hadapi Prancis di Piala Dunia 2026
Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sony pada pekan depan.