PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU).
Kebijakan suspensi ini mulai berlaku sejak sesi I perdagangan pada Senin, 15 Juni 2026.
Otoritas bursa melakukan intervensi setelah mengamati pergerakan harga saham FORU yang melonjak secara kumulatif dalam kategori tidak wajar.
Dikutip dari Investor Daily, akumulasi kenaikan harga yang sangat signifikan memicu tindakan regulator pasar modal.
Berdasarkan data Stockbit, performa saham FORU mencatat lonjakan sebesar 169,29% dalam satu bulan terakhir. Sementara itu, secara year to date (ytd), pertumbuhan nilainya mencapai 124,4%.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas perdagangan ini bertujuan untuk mendinginkan situasi pasar.
Langkah ini juga menjadi instrumen proteksi bagi para pelaku pasar modal.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (15/6/2026).
Manajemen bursa juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan terhadap emiten ini.
Yulianto Aji Sadono menekankan agar publik selalu mencermati dan memantau setiap rilis keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh perseroan.