⌂ Beranda News Dinas Pendidikan Depok Buka SPMB SD 2026/2027, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dinas Pendidikan Depok Buka SPMB SD 2026/2027, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dinas Pendidikan Depok Buka SPMB SD 2026/2027, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi pendaftaran SPMB SD di Depok
A A Ukuran Teks16px

Dinas Pendidikan Kota Depok resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD tahun ajaran 2026/2027.

Proses seleksi tahun ini memiliki beberapa penyesuaian mekanisme dibandingkan tahun sebelumnya.

>>> Yayasan ars86care Luncurkan Program SAPA RUANG untuk Anak Indonesia

Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin, menjelaskan bahwa sistem yang digunakan berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Salah satu perbedaannya terletak pada tahapan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

"Untuk tahun ini, hanya pra pendaftaran yang dibuka serentak. Sementara tahapan lainnya mengikuti jadwal masing-masing jenjang," ujar Bahrudin dikutip dari Pemerintah Kota Depok.

Syarat Usia Calon Murid SD

Orang tua wajib memperhatikan ketentuan usia serta persyaratan dokumen sebelum mendaftarkan anak.

Prioritas utama diberikan kepada calon murid kelas 1 SD yang berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026.

Anak yang berusia paling rendah 6 tahun juga diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran.

Sementara itu, anak berusia 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan dapat dipertimbangkan jika memiliki kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis.

Calon murid yang berusia 6 tahun sampai 6 tahun 11 bulan wajib menyertakan Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari TK atau PAUD yang telah terakreditasi.

>>> SIMAKDIALOG Kritik Festival Jazz yang Kehilangan Identitas

Panitia juga menegaskan bahwa calon peserta didik kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung (calistung), maupun bentuk tes lainnya.

Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Depok

Pendaftaran untuk seluruh jalur seleksi jenjang SD dibuka mulai 22 Juni hingga 4 Juli 2026.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan diterima pada 9-10 Juli 2026.

Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri secara langsung dengan membawa dokumen asli sesuai ketentuan.

Setelah seluruh proses selesai, tahun ajaran baru 2026/2027 akan dimulai pada 13-18 Juli 2026.

Empat Jalur Pendaftaran

Pemerintah Kota Depok menyediakan empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh orang tua sesuai dengan kondisi calon murid.

Jalur pertama adalah Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid di wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

>>> LPS Soroti Dampak FOMO dan YOLO Terhadap Finansial Generasi Muda

Jalur Domisili memegang porsi kuota terbesar untuk jenjang SD, yaitu mencapai 70 persen dari total daya tampung sekolah.

Jalur kedua adalah Jalur Afirmasi yang ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.

Calon murid dari keluarga tidak mampu harus terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga desil 5, atau melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial Kota Depok jika terdapat perbedaan data.

Kuota yang disediakan untuk Jalur Afirmasi ini sebesar 25 persen.

Jalur ketiga adalah Jalur Mutasi yang diperuntukkan bagi anak yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di tempat orang tuanya mengajar.

Kuota Jalur Mutasi dibatasi sebesar 5 persen dengan kewajiban melengkapi dokumen pendukung.

Jalur terakhir adalah Jalur Inklusi.

>>> Pemerintah AS Hentikan Akses Model AI Fable 5 dan Mythos 5

Jalur ini membuka kesempatan luas bagi peserta didik yang memiliki kelainan atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru