Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengklasifikasikan status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 7 Mei 2026. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola perbankan dan memberikan kepastian bagi nasabah mengenai kondisi rekening mereka.
Tiga Kategori Status Rekening
Pertama, rekening aktif.
Kategori ini mencakup rekening yang digunakan nasabah untuk melakukan aktivitas keuangan secara berkala, seperti pemasukan dana, penarikan tunai, atau pengecekan saldo.
Rekening aktif tetap bisa memproses transaksi debit maupun kredit.
Kedua, rekening tidak aktif.
Status ini diberikan jika rekening tidak mencatatkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari kalender.
Rekening tidak aktif tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar (debit), tetapi masih dapat menerima transfer dana masuk (kredit).
Ketiga, rekening dormant.
Kategori ini berlaku untuk rekening tanpa aktivitas pemakaian atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari kalender.
Pemilik rekening dormant tidak dapat mengirim maupun menerima dana sebelum melakukan aktivasi kembali.
Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rekening bank untuk keperluan transaksi harian atau membiarkannya tanpa aktivitas dalam waktu lama.
Dengan kebijakan baru ini, nasabah diwajibkan lebih memperhatikan status setiap rekening tabungan dan giro yang dimiliki.