⌂ Beranda News Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK yang Dinonaktifkan 2026

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK yang Dinonaktifkan 2026

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK yang Dinonaktifkan 2026
Ilustrasi reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK
A A Ukuran Teks16px

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan pada Januari 2026 masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali.

Proses reaktivasi ini hanya berlaku bagi peserta yang tergolong miskin atau rentan miskin, serta sedang mengalami penyakit kronis atau kondisi gawat darurat yang mengancam jiwa.

>>> Sufmi Dasco: Kepercayaan Investor Membaik Imbas Rebound IHSG

Persyaratan Dokumen

Sebelum mengajukan reaktivasi, siapkan dokumen berikut: KTP dan KK asli beserta fotokopi, Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan atau instansi terkait, serta dokumen pendukung yang menyatakan status miskin atau rentan miskin.

Langkah-Langkah Reaktivasi

Langkah pertama, peserta wajib melapor ke Dinas Sosial setempat sesuai domisili untuk mengajukan permohonan reaktivasi.

>>> Pendaftaran SPMB Jalur Domisili SMA dan SMK di Jawa Timur Dibuka

Kedua, siapkan Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan atau instansi terkait.

Ketiga, setelah dokumen lengkap, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Keempat, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta memenuhi syarat.

>>> Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Mentah Langsung Meroket

Kelima, jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga layanan kesehatan dapat digunakan.

Setelah seluruh tahapan selesai dan disetujui, peserta dapat kembali menggunakan hak pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

>>> Astra Daihatsu Motor Pamerkan Rocky Hybrid di Malang

Untuk mengecek status kepesertaan, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru