⌂ Beranda News Dindikbud Banten Buka SPMB SMAN 2026 Jalur Domisili Lingkungan Sekolah

Dindikbud Banten Buka SPMB SMAN 2026 Jalur Domisili Lingkungan Sekolah

Dindikbud Banten Buka SPMB SMAN 2026 Jalur Domisili Lingkungan Sekolah
Ilustrasi pendaftaran SPMB SMA Negeri Banten secara online
A A Ukuran Teks16px

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Jalur Domisili Lingkungan Sekolah menjadi salah satu dari enam jalur yang kini telah dibuka untuk calon peserta didik.

>>> Harga Pertamax Naik, Biaya Isi Bensin Mobil Membengkak Hingga Rp169 Ribu

Proses pendaftaran untuk jalur ini dapat diakses selama dua hari, yakni pada 10 hingga 11 Juni 2026.

Calon murid yang bertempat tinggal di sekitar sekolah tujuan diimbau segera melengkapi berkas administrasi dan mengikuti prosedur pendaftaran melalui situs resmi spmb.

bantenprov. go.

id.

Enam Jalur SPMB SMAN Banten 2026

SPMB SMAN di Provinsi Banten menyediakan enam jalur seleksi yang disesuaikan dengan kondisi calon murid.

Enam jalur tersebut terdiri atas Jalur Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Afirmasi, Mutasi, Prestasi Akademik, serta Prestasi Non Akademik.

>>> Bank Mandiri Sambut Positif Kenaikan BI Rate Jadi 5,5 Persen

Saat ini, fokus tahapan yang berjalan adalah Jalur Domisili Lingkungan Sekolah yang dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di area terdekat dengan sekolah tujuan.

Ketentuan, persyaratan, beserta linimasa untuk lima jalur seleksi lainnya dapat dipantau langsung melalui portal resmi spmb. bantenprov.

go. id.

Persyaratan Umum dan Khusus

Pendaftar harus telah menyelesaikan pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).

Batas usia maksimal calon murid adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, diverifikasi lewat akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.

Bagi lulusan dari satuan pendidikan luar negeri, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi izin belajar dari direktorat jenderal terkait.

Dokumen digital yang harus diunggah mencakup foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, foto selfie di depan rumah dengan geotagging, serta tagging lokasi rumah domisili.

>>> Harga Pertamax Naik 10 Juni 2026, Biaya Full Tank Honda BeAT Tembus Rp68.250

Calon peserta didik juga wajib mengunggah nilai rapor 5 semester terakhir dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.

Kesesuaian data nama orang tua atau wali pada KK dengan rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK terdahulu menjadi poin krusial dalam verifikasi.

Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru diperbolehkan dengan syarat terjadi perceraian atau kematian yang dibuktikan dengan akta resmi.

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dokumen dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menyatakan telah tinggal minimal 1 tahun.

KK yang mengalami perubahan data dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan, asalkan perubahan bukan karena perpindahan tempat tinggal.

Seluruh berkas administrasi wajib disertai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua atau wali di atas meterai.

>>> Timnas Irak Hadapi Venezuela dalam Uji Coba Terakhir Sebelum Piala Dunia 2026

Hasil seleksi jalur ini akan diumumkan pada 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB secara online. Bagi yang lolos, daftar ulang dilaksanakan secara offline pada 15 Juni 2026.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru