Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan di luar jadwal rutin bulanan.
Langkah tersebut merupakan percepatan penyesuaian kebijakan moneter. Tujuannya memperkuat nilai tukar rupiah dan memitigasi risiko inflasi dari barang impor.
>>> Arab Saudi Hadapi Senegal di Laga Uji Coba Pamungkas
Kenaikan BI Rate ini terjadi setelah sebelumnya BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin pada Mei 2026.
Keputusan diambil di tengah fluktuasi pasar keuangan global akibat ketegangan geopolitik Timur Tengah dan kebijakan suku bunga negara maju.
>>> Truk Kontainer Muat MSG Tabrak Dua Warung di Cirebon, Satu Tewas
Komitmen Jaga Inflasi dan Stabilitas
BI berkomitmen menjaga inflasi domestik tetap dalam sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen.
Pengambilan keputusan di luar jadwal rutin menjadi sinyal pre-emptive agar volatilitas global tidak menekan harga dalam negeri.
Antisipasi dampak pengetatan terhadap sektor riil dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan. Kebijakan fiskal pemerintah bergerak menyalurkan stimulus, menjaga stabilitas harga pangan, dan melindungi daya beli masyarakat.
>>> Kemenkes Dukung Penataan Ulang Program Makan Bergizi Gratis
BI juga meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor global. Penyesuaian imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan insentif lindung nilai diharapkan menarik arus modal asing.
Likuiditas di pasar uang domestik dipastikan tetap cukup.
>>> Pemerintah Wajibkan E-Commerce Tolak Pedagang Tanpa NIB
BI membuka kembali jalur lelang repo perbankan tenor 3 hingga 12 bulan agar transmisi kenaikan suku bunga berjalan bertahap.