Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi pada Jumat, 5 Juni 2026.
Klarifikasi ini menyusul protes sejumlah orang tua murid terkait penurunan skor mendadak pada seleksi jalur prestasi nonakademik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung 2026.
>>> Harga Pangan 8 Juni 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak ke Rp69.200 per Kg
Gelombang protes muncul setelah wali murid mendatangi kediaman Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Mereka mendapati nilai anak mereka menyusut dalam sistem web penerimaan resmi.
Salah satu orang tua murid, Sophie, mendaftarkan anaknya yang merupakan mantan Ketua OSIS ke SMAN 5 Bandung.
Pendaftaran dilakukan melalui jalur prestasi nonakademik dengan pembobotan nilai rapor dan sertifikat.
Berdasarkan pantauan Sophie pada 2 hingga 4 Juni 2026 pukul 03.00 WIB, posisi anaknya berada di urutan terakhir kuota dengan nilai 370,40.
Namun, skor tersebut merosot menjadi 319,40 pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama.
"Saya punya ganjalan karena pertanyaan saya tidak terjawab, dari poin anak saya 370 ke 319 itu dari mana," kata Sophie, dikutip dari Tempo.
>>> Bank Indonesia Catat Cadangan Devisa Mei Turun ke US$ 144,9 Miliar
Ia kemudian mengadukan persoalan tersebut bersama tiga orang tua murid lainnya ke Subang pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah tidak mendapat jawaban memuaskan dari pihak sekolah maupun Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Kenapa perubahan perhitungan skor itu terjadi setelah verifikasi selesai," ujar Sophie.
Pihak panitia kemudian menjelaskan bahwa sertifikat Ketua OSIS tingkat kementerian di wilayah provinsi berbobot 305, sedangkan anak Sophie masuk kategori di luar kementerian sehingga disesuaikan menjadi 220.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi keresahan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada pemotongan skor sepihak.
"Perubahan angka yang terjadi di web SPMB Maung merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan pemutakhiran data riil agar seluruh penilaian mutlak berbasis pada aturan hukum yang berlaku," tulis Dinas Pendidikan dalam laman resminya.
>>> Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen
Regulasi SPMB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 27274/HK.
02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan SPMB Sekolah Manusia Unggul SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 tertanggal 13 Mei 2026.
Dinas Pendidikan mengonfirmasi kasus serupa tidak hanya menimpa kategori Ketua OSIS, melainkan juga ditemukan pada kategori prestasi Pramuka Garuda dan olahraga Taekwondo.
"Sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian input awal sehingga dilakukan proses pemutakhiran untuk disesuaikan dengan skor yang diatur dalam Keputusan Gubernur," tambah keterangan Dinas Pendidikan.
Instansi tersebut menyatakan bahwa perubahan peringkat pada papan skor sementara merupakan dampak pengembalian hak skor ke angka yang sah.
Hal ini untuk menghindari kerugian calon murid akibat kesalahan sistem atau kekeliruan input awal.
>>> Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan dan Picu Tsunami
Kelulusan akhir akan ditetapkan kepala sekolah melalui rapat dewan guru pada Senin, 8 Juni 2026.