Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah. Langkah ini diumumkan pada Minggu (7/6/2026) di Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman terhadap berbagai risiko kerja.
>>> Mengenal Karakter Orang yang Sengaja Mengabaikan Ketukan Pintu
Pemerintah ingin memastikan perlindungan berkelanjutan sejak pekerja mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
Lima Program Jaminan Sosial
Skema perlindungan yang disiapkan mencakup lima program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kedua, Jaminan Kematian (JKM).
>>> UniPin Gelar Grand Final Road to FFNS 2026 Fall di Jakarta
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Keempat, Jaminan Pensiun (JP).
Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya jaring pengaman ini. "Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian," ujarnya.
>>> Bandai Namco Resmi Umumkan Rilis Ace Combat 8 pada Oktober 2026
Melalui jaminan sosial, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua.
Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program ini terus ditekankan kepada pekerja dan pemberi kerja.
Yassierli mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat budaya sadar jaminan sosial.
>>> Timnas Indonesia U-19 Wajib Kalahkan Vietnam demi Tiket Semifinal AFF U-19
"Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan," jelasnya.