⌂ Beranda News Kemenaker Wajibkan Jaminan Sosial untuk Seluruh Pekerja Penerima Upah
News

Kemenaker Wajibkan Jaminan Sosial untuk Seluruh Pekerja Penerima Upah

Ilustrasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah
Ilustrasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah. Langkah ini diumumkan pada Minggu (7/6/2026) di Jakarta.

Kebijakan tersebut merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan rasa aman terhadap berbagai risiko kerja.

Pemerintah ingin memastikan perlindungan berkelanjutan sejak pekerja mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

Lima Program Jaminan Sosial

Skema perlindungan yang disiapkan mencakup lima program. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kedua, Jaminan Kematian (JKM).

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Keempat, Jaminan Pensiun (JP).

Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya jaring pengaman ini. "Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian," ujarnya.

Melalui jaminan sosial, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua.

Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program ini terus ditekankan kepada pekerja dan pemberi kerja.

Yassierli mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat budaya sadar jaminan sosial.

"Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan," jelasnya.

📰 Update Terbaru